WILUJEUNG SUMPING DI BLOG DESA KALIBUAYA

Wednesday, February 10, 2016



SEKILAS TENTANG
KTP DAN KK

KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A.   PROGRAM SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

1.    DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republic Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK

1.    Dengan adanya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor :112 Tahun 2013 tersebut,maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diiplementasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.

2.    Perubahan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 antara Lain:

a.    Masa Berlaku KTP-el
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) Tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupaun yang akan diterbitkan.

b.    Stesel Aktif
Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang diwajibkan aktif adalah Pemerintah Melalui petugas dengan pola jemput bola tau pelayanan keliling.

c.    Percetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Percetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta pada Tahun 2015 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

d.    Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana, pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW. Atau nama lain Desa/Kelurahan dan kecamatan.

e.    Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) larangan untuk tidak dipungut biaya (gratis) yang semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen Kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).

f.     Perubahan utama yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, antara lain adalah KTP non elektronik (KTP Biasa) berlaku sampai tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, Pertimbangan utama perpanjangan masa berlaku KTP Non elektronik.

g.    Sampai akhir Tahun 2013 dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el masih terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el sampai akhir tahun 2013.

h.   Pelaksanaan percetakan KTP-el pada tahun 2015 diserahkan kepad Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, sdangkan anggaran untuk percetakan KTP-el tersebut dibebankan pada APBN-P tahun 2014 yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan tahu 2014.



ANCAMAN PIDANA KETERKAITAN DENGAN PELAPORAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(UU. RI NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINDUK BAB XII, PASAL 93)
SETIAP PENDUDUK YANG DENGAN SENGAJA MENULISKAN SURAT DAN/ATAU DOKUMEN KEPADA INSTANSI PELAKSANA (DISDUKCAPIL KABUPATEN KARAWANG) DALAM MELAPORKAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING (MISALNYA MELAPORKAN TAHUN KELAHIRAN PALSU UNTUK PEMBUATAN KTP ATAU AKTA KELAHIRAN) DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”




PERSYARATAN PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PENYELESAIAN KTP/KK 14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA

A.   PERSYARATAN KTP BAGI PEMULA/BARU
1.    Surat pengantar dari RT/RW
2.    Mengisi Formulir F.1.07 (ada didesa setempat)
·            Ditandatangai oleh pemohon
·            Ditandatangani dan stempel Dinas oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
·            Pas Photo berwarna ukuran 2x3 Cm latar belakang bagroun sesuai dengan tahun lahir
·            1 (satu) lembar distempel kolom F.1.07
3.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh sekolah
4.    Foto Copy KK, pemohon untuk melaksanakan perekaman Data di Disduk Capil Kabupaten Karawang atau di Kecamatan setempat.

B.   PERSYARATAN KTP UNTUK PENDATANG
1.    Ada SKPWNI daerah asal (asli)
2.    Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal yang baru
3.    Menisi Formulir F.1.07
·            Ditandatangai oleh pemohon
·            Ditandatangani dan stempel Dinas oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
·            Pas Photo berwarna ukuran 2x3 Cm latar belakang bagroun sesuai dengan tahun lahir
·            Tahun ganjil baground warna merah
·            Tahun genap baground warna Biru

4.    Lampirkan KTP elektronik daerah asal
5.    Pemohon dating sendiri untuk pelaksanaan perekaman data di Disduk Catpil Kabupaten Karawang atau Kecamatan setempat.


SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tinggal sementara (SKTS) adalah sebagai berikut:
1.    Fotocopy KTP daerah asal
2.    Fotocopy KK daerah asal, bagi yang membawa anggota keluarga
3.    Formulir Permohonan Tinggal sementara (F.12)
4.    Pas Photo berwarna ukuran 2x3 cm sebnyak 2 lembar
5.    Bagi penduduk yang berumur belum berumur 17 tahun dan belum menikah agar membawa surat ijin dari orangtua/wali.


SURAT KETERANGAN PINDAH WNI KELUAR NEGERI (SKPLN)

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI ke Luar Negeri (SKPLN) adalah sebagai berikut :
1.    Surat pengantar pindah keluar negeri (SPPLN)
2.    Fotocopy KTP dan KK
3.    Ijin orangtua/suami
4.    Identitas sponsor
5.    Pas Photo 3x4 cm sebanyak 3 lembar



SURAT KETERANGAN TEMAPAT TINGGAL (SKKT) WNA

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) sebagai berikut:
1.    Fotocopy Paspor
2.    Fotocopy VISA
3.    Fotocopy KITAS
4.    Fotocopy  Surat keterangan lapor diri (SKLD)dari kepolisian
5.    Pengisian Formulir pendaftaran (model F.1.16)
6.    Pas Photo (2x3) cm= 1 buah  dan 3x4 cm = 2 buah



PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHU 2013

PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

A.   PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK) YANG RUSAK/PEMULA/MISAH
1.    Surat Pengantar dari RT/RW
2.    Mengisi Formulir F.1.06
·         Ditandatangani oleh pemohon
·         Ditandatangani dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
3.    Foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
4.    Foto copy /KK asli, pemohon terdaftar didata base
5.    Pemohon dating sendiri atau mewakili

B.   PENDATANG
1.    Ada SKPWNI daerah asal (asli)
2.    Surat Pengantar Dari RT/RW tempat tinggal yang baru
3.    Mengisi formulir F.1.06
·         Ditandatangani oleh pemohon
·         Ditandatangani dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
4.    Pemohon dating sendiri atau mewakili

C.   PERUBAHAN DATA
1.    Surat Pengantar dari RT/RW
2.    Mengisi Formulir F.1.06
·         Ditandatangani oleh pemohon
·         Ditandatangani dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
3.    Lampirkan KK asli
4.    Lampirkan perubahan Data yang benar dengan kekuatan hokum yang kuat
·         Ijazah, Akta Kelahiran / Surat Nikah

D.   HILANG
1.    Surat Keterangan dari kepolisian
2.    Surat Pengantar Dari RT/RW tempat tinggal yang baru
3.    Mengisi formulir F.1.06
·         Ditandatangani oleh pemohon
·         Ditandatangani dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
4.    Foto copy KK/KTP dan pemohon terdaftar di data base
5.    Pemohon dating sendiri atau mewakili.

0 komentar:

Post a Comment