SEKILAS TENTANG
KTP
DAN KK
KEBIJAKAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A. PROGRAM SOSIALISASI KEBIJAKAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
1.
DASAR
HUKUM
Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republic Indonesia Nomor 112
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK
1.
Dengan
adanya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor :112
Tahun 2013 tersebut,maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dan
penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diiplementasi
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua
lapisan masyarakat.
2.
Perubahan
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013 antara Lain:
a.
Masa
Berlaku KTP-el
Masa berlaku KTP-el yang semula
5 (lima) Tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada
perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan
jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupaun yang akan diterbitkan.
b.
Stesel
Aktif
Dalam Pelayanan Administrasi
Kependudukan, yang diwajibkan aktif adalah Pemerintah Melalui petugas dengan
pola jemput bola tau pelayanan keliling.
c.
Percetakan
Dokumen/Personalisasi KTP-el
Percetakan
dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta
pada Tahun 2015 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
d.
Pencatatan
Kematian
Pelaporan pencatatan kematian
yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi RT atau nama lain untuk
melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana, pelaporan
tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW. Atau nama lain Desa/Kelurahan
dan kecamatan.
e.
Pengurusan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) larangan
untuk tidak dipungut biaya (gratis) yang semula hanya untuk penerbitan KTP-el,
diubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen Kependudukan (KK, KTP-el,
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta perceraian, Akta Pengakuan
Anak, dan lain-lain).
f.
Perubahan
utama yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, antara lain
adalah KTP non elektronik (KTP Biasa) berlaku sampai tanggal 31 Desember 2014,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013,
Pertimbangan utama perpanjangan masa berlaku KTP Non elektronik.
g.
Sampai
akhir Tahun 2013 dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki KTP-el masih
terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh
KTP-el sampai akhir tahun 2013.
h.
Pelaksanaan
percetakan KTP-el pada tahun 2015 diserahkan kepad Kabupaten/Kota sebagaimana
yang diamanatkan dalam pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013,
sdangkan anggaran untuk percetakan KTP-el tersebut dibebankan pada APBN-P tahun
2014 yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan tahu 2014.
ANCAMAN PIDANA KETERKAITAN
DENGAN PELAPORAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(UU.
RI NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINDUK BAB XII, PASAL 93)
“SETIAP PENDUDUK YANG DENGAN SENGAJA MENULISKAN SURAT DAN/ATAU DOKUMEN
KEPADA INSTANSI PELAKSANA (DISDUKCAPIL KABUPATEN KARAWANG) DALAM MELAPORKAN
PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING (MISALNYA MELAPORKAN TAHUN
KELAHIRAN PALSU UNTUK PEMBUATAN KTP ATAU AKTA KELAHIRAN) DIPIDANA DENGAN PIDANA
PENJARA PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 50.000.000,-
(LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”
PERSYARATAN
PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENYELESAIAN KTP/KK 14 (EMPAT
BELAS) HARI KERJA
A.
PERSYARATAN KTP BAGI
PEMULA/BARU
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Mengisi Formulir F.1.07 (ada
didesa setempat)
·
Ditandatangai
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan stempel Dinas oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
·
Pas
Photo berwarna ukuran 2x3 Cm latar belakang bagroun sesuai dengan tahun lahir
·
1
(satu) lembar distempel kolom F.1.07
3. Foto copy ijazah pendidikan
terakhir yang sudah dilegalisir oleh sekolah
4. Foto Copy KK, pemohon untuk
melaksanakan perekaman Data di Disduk Capil Kabupaten Karawang atau di
Kecamatan setempat.
B.
PERSYARATAN KTP UNTUK PENDATANG
1. Ada SKPWNI daerah asal (asli)
2. Surat Pengantar dari RT/RW
tempat tinggal yang baru
3. Menisi Formulir F.1.07
·
Ditandatangai
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan stempel Dinas oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
·
Pas
Photo berwarna ukuran 2x3 Cm latar belakang bagroun sesuai dengan tahun lahir
·
Tahun
ganjil baground warna merah
·
Tahun
genap baground warna Biru
4. Lampirkan KTP elektronik daerah
asal
5. Pemohon dating sendiri untuk
pelaksanaan perekaman data di Disduk Catpil Kabupaten Karawang atau Kecamatan
setempat.
SURAT
KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)
Persyaratan
Pembuatan Surat Keterangan Tinggal sementara (SKTS) adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP daerah asal
2. Fotocopy KK daerah asal, bagi
yang membawa anggota keluarga
3. Formulir Permohonan Tinggal
sementara (F.12)
4. Pas Photo berwarna ukuran 2x3
cm sebnyak 2 lembar
5. Bagi penduduk yang berumur
belum berumur 17 tahun dan belum menikah agar membawa surat ijin dari
orangtua/wali.
SURAT
KETERANGAN PINDAH WNI KELUAR NEGERI (SKPLN)
Persyaratan
Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI ke Luar Negeri (SKPLN) adalah sebagai
berikut :
1. Surat pengantar pindah keluar
negeri (SPPLN)
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Ijin orangtua/suami
4. Identitas sponsor
5. Pas Photo 3x4 cm sebanyak 3
lembar
SURAT
KETERANGAN TEMAPAT TINGGAL (SKKT) WNA
Persyaratan
Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) sebagai berikut:
1. Fotocopy Paspor
2. Fotocopy VISA
3. Fotocopy KITAS
4. Fotocopy Surat keterangan lapor diri (SKLD)dari
kepolisian
5. Pengisian Formulir pendaftaran
(model F.1.16)
6. Pas Photo (2x3) cm= 1 buah dan 3x4 cm = 2 buah
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN DOKUMEN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHU 2013
PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU
KELUARGA (KK)
A.
PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT KARTU
KELUARGA (KK) YANG RUSAK/PEMULA/MISAH
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Mengisi Formulir F.1.06
·
Ditandatangani
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
3. Foto copy ijazah terakhir yang
sudah dilegalisir
4. Foto copy /KK asli, pemohon
terdaftar didata base
5. Pemohon dating sendiri atau
mewakili
B.
PENDATANG
1. Ada SKPWNI daerah asal (asli)
2. Surat Pengantar Dari RT/RW
tempat tinggal yang baru
3. Mengisi formulir F.1.06
·
Ditandatangani
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
4. Pemohon dating sendiri atau
mewakili
C.
PERUBAHAN DATA
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Mengisi Formulir F.1.06
·
Ditandatangani
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
3. Lampirkan KK asli
4. Lampirkan perubahan Data yang
benar dengan kekuatan hokum yang kuat
·
Ijazah,
Akta Kelahiran / Surat Nikah
D.
HILANG
1. Surat Keterangan dari
kepolisian
2. Surat Pengantar Dari RT/RW
tempat tinggal yang baru
3. Mengisi formulir F.1.06
·
Ditandatangani
oleh pemohon
·
Ditandatangani
dan di stemple oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
4. Foto copy KK/KTP dan pemohon terdaftar
di data base
5. Pemohon dating sendiri atau
mewakili.
0 komentar:
Post a Comment