SEKILAS PROGRAM SUBSIDI PANGAN
UNTUK KELUARGA SEJAHTERA (RASTrA) / RASKIN
"Rasta
atau Raskin merupakan Program subsidi pangan yang disalurkan dalam
bentuk bersa yang diperuntukan bagi rumah tangga berpendapatan rendah
sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan
perlindungan sosial bagi rumah tangga sasaran"
Apa Tujuan Program Rastra?
- Mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan bahan pangan dalam bentuk beras
- Memastikan keluarga miskin/RTS mendapatkan cukup pangan dan nutrisi karbo hidrat
- Memenuhi kebutuhan pangan RTS 15 kg/bulan atau 180 kg/tahun (39% dari kebutuhan pangan RTS per bulan)
- Stabilitas Harga Pangan
- Mengendalikan inflasi dan menjaga stok pangan nasional
- Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran,sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
- Pasar bagi petani
- Pertumbuhan ekonomi di daerah
Sasaran
Jumlah penerima Rastra tahun 2015 adalah sama dengan alokasi jumlah RTS tahun 2014 yaitu 15.530.897 RTS
Alokasi
penerimaan Rastra pada tahun 2015 didasarkan pada data PPLS 2011 yang
diolah sebagai basis Data Terpadu yang telah dimutakhirkan melalui
musyawarah Desa/Kelurahan.
Berapa Harga Tebus Rastra?
Harga
tebus Rastra adalah Rp 1.600,-/ Kg di titik Distribusi. Biaya
Pengiriman dari Titik Distribusi (TD) ke Titik Bagi (TB) menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Harga
Pembelian Rastra adalah Rp 8.325,- /Kg dengan harga tebus yang dibayar
RTS PM sebesar Rp 1.600,-/Kg, pemerintah membayar subsidi Rastra sebesar
Rp 6.725,-/Kg
Alokasi Rastra Bagi RTS PM
Jumlah beras yang diterima RTS PM untuk Tahun 2015 adalah 15 Kg/RTS PM/bulan
Perubahan Data RTS PM
Untuk
mengakomodasi perubahan RTS Pm, dimungkinkan dilakukan validasi dan
pemutakhiran data RTS melalui Mudes/Muskel. Hasil Musdes/Muskel harus
dituangkan dalam berita acara dan pemutakhiran data dimasukan dalam Form
Rekapitulasi Pengganti yang dilaporkan secara berjenjang dari tingkat
Desa/Kelurahan kepada Tikor Raskin/Rastra Kabupaten/Kota melalui Tikor
Rastra Kecamatan
Mekanisme Pengaduan
Pengaduan Bisa dilakukan dengan mengirim sms aduan Ke 1708 (Tarif Normal)
atau klik disini www.lapor.ukp.go.id
0 komentar:
Post a Comment