WILUJEUNG SUMPING DI BLOG DESA KALIBUAYA

Thursday, February 11, 2016

 SEKILAS PROGRAM SUBSIDI PANGAN
 UNTUK KELUARGA SEJAHTERA (RASTrA) / RASKIN

 
"Rasta atau Raskin merupakan Program subsidi pangan yang disalurkan dalam bentuk bersa yang diperuntukan bagi rumah tangga berpendapatan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan perlindungan sosial bagi rumah tangga sasaran"
 
 Apa Tujuan Program Rastra?
  • Mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan bahan pangan dalam bentuk beras
  • Memastikan keluarga miskin/RTS mendapatkan cukup pangan dan nutrisi karbo hidrat
Manfaat Progaram Rastra
  • Memenuhi kebutuhan pangan RTS 15 kg/bulan atau 180 kg/tahun (39% dari kebutuhan pangan RTS per bulan)
  • Stabilitas Harga Pangan
  • Mengendalikan inflasi dan menjaga stok pangan nasional
  • Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran,sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
  • Pasar bagi petani
  • Pertumbuhan ekonomi di daerah
 Sasaran
Jumlah penerima Rastra tahun 2015 adalah sama dengan alokasi jumlah RTS tahun 2014  yaitu 15.530.897 RTS

Alokasi  penerimaan Rastra pada tahun 2015 didasarkan pada data PPLS 2011 yang diolah sebagai basis Data Terpadu yang telah dimutakhirkan melalui musyawarah Desa/Kelurahan.

Berapa Harga Tebus Rastra?
Harga tebus Rastra adalah Rp 1.600,-/ Kg  di titik Distribusi. Biaya Pengiriman dari Titik Distribusi (TD) ke Titik Bagi (TB) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Harga Pembelian Rastra adalah Rp 8.325,- /Kg dengan harga tebus yang dibayar RTS PM sebesar Rp 1.600,-/Kg, pemerintah membayar subsidi Rastra sebesar Rp 6.725,-/Kg

Alokasi Rastra Bagi RTS PM
Jumlah beras yang diterima RTS PM untuk Tahun 2015 adalah 15 Kg/RTS PM/bulan


 

 Perubahan Data RTS PM

 

Untuk mengakomodasi perubahan RTS Pm, dimungkinkan dilakukan validasi dan pemutakhiran data RTS melalui Mudes/Muskel. Hasil Musdes/Muskel harus dituangkan dalam berita acara dan pemutakhiran data dimasukan dalam Form Rekapitulasi Pengganti yang dilaporkan secara  berjenjang dari tingkat Desa/Kelurahan kepada Tikor Raskin/Rastra Kabupaten/Kota melalui Tikor Rastra Kecamatan


Mekanisme Pengaduan

 

Pengaduan Bisa dilakukan dengan mengirim sms aduan Ke 1708 (Tarif Normal)
atau klik disini www.lapor.ukp.go.id 

0 komentar:

Post a Comment