Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di setaiap Desa dikabupaten Karawang telah diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa setiap Desa Di Kabuapten Karawang Tahun Anggaran 2015.
Diwah ini adalah Salinan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2015, semoga bermanfaat !!!
BUPATI KARAWANG
PROVINSI JAWA BARAT
PERTAURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DIKABUPATEN
KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI KARAWANG,
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa berdasarkan pasal 12
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Karawang menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Karawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun
21950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 2851);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undag Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Undang-undang Nomor 27 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
12. Peraturan Presiden Nomor 87
tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Perdesaan
Darah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa;
17. Peraturan Daerah Karawang
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah
Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7 Seri:E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Karwang Tahun 2014 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang
Tahun 2014 Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 1 Tahun 2015 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 1).
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DIKABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2015
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang
dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hokum yang memlikiki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asla usul dan/atau pemerintahan Negara Kesatuan
republic Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi DEsa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu Perangkat DEsa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Desa.
BAB II
RUMUS PERHITUNGAN RINCIAN DANA
DESA
Pasal 2
Peraturan Bupati iini
menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun
anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Rincian Dana Desa untuk setiap
Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dihitung berdasarkan :
a. Alokasi Dasar, yang merupakan
alokasi yang dbagi secara merata kepada setiap desa sebesar 90% (Sembilan puluh
per seratus) dari Dana Desa setiap Kabupaten/Kota; dan
b. Alokasi bagian formula yang
dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap
desa, dengan bobot sebagai berikut:
1. 25% (dua puluh lima per
seratus) untuk jumlah penduduk;
2. 35% (tiga puluh lima per
seratus) untuk jumlah penduduk miskin;
3. 10% (sepuluh perseratus) untuk
wilayah; dan
4. 30% (tiga puluh perseratus)
untuk tingkat kesulitan geografis.
Pasal 4
Rumus/formula yang digunakan
dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
PAD
W
= Jumlah Desa Dikabupaten Karawang + { (PBF x 0,25 x Z1) + (PBF x 0,35 x Z2) +
(BPF x 0,10 x Z3) + (PBF x 0,30 x Z4) }
Keterangan:
W
|
=
|
Dana Desa setiap Desa
|
PAD
|
=
|
Pagu Alokasi Dasar (90% dari jumlah Dana Desa
yang diterima dari Kabupaten)
|
PBF
|
=
|
Pagu Bagaian Formula (10% dari jumlah Dana Desa
yang diterima dari Kbupaten)
|
Z1
|
=
|
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa Kabupaten Karawang yang bersangkutan
|
Z2
|
=
|
Rasio
jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin desa
Kabupaten Karawang yang bersangkutan
|
Z3
|
=
|
Rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa Kabupaten
Karawang yang bersangkutan
|
Z4
|
=
|
Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG
DEsa Kabupaten Karwang yang
bersangkutan
|
Pasal 5
Data jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber
dari kementrian yang berwenang dan/atau alembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistic.
Pasal 6
Indeks tingkat kesulitan
geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada indeks
kesulitan geografis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PENYALURAN DANA DESA
Pasal 7
1. Penyaluran dari Dana Desa
dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekeningng
Kas Umum Desa.
2. Pemindah bukuan dari rekening
Kas Umum Daerah Ke Kas umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
3. Penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap:
a. Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh
perseratus)
b. Tahap II Pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus);
dan
c. Tahap III pada bulan Oktober
Sebesar 20% (dua puluh perseratus).
4. Penyaluran Dana Desa tahap I
dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
a. APBDesa paling lambat Bulan
Maret; dan
b. Laporan realisasi penggunaan
dana Desa semester sebelumnya.
5. Penyaluran Dana Desa tahap
II dilakukan setelah Kepala Desa
menyamapaikan lapora realisasi penggunaan Dana Desa semester I.
6. Rincian Dana Desa yang
disampaikan Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.
BAB
IV
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal
8
Prioritas penggunaan untuk
pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a. Pemenuhan kebutuhan dasar;
b. Pembangunan sarana dan
prasarana Desa;
c. Pengembangan potensi ekonomi
local;
d. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
dan Lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 9
Prioritas pembangunan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasl 8 huruf
a, meliputi:
a. Pengembangan pos kesehatan Desa
dan Plindes;
b. Pengelolaan dan Pembinaan
Posyandu; dan
c. Pengelolaan dan pembinaan
pendidikan anak usia dini.
Pasal 10
Prioritas dan penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c untuk mendukung
target sektor unggulan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap Tahunnya, diprioritaskan untuk :
a. Mendukung kedaulatan pangan;
b. Mendukung kedaulatan energy;
c. Mendukung pembangunan
kemaritiman dan kelautan; dan
d. Mendukung pariwisata dan
industry.
Pasal 11
Prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 hurup b dari Dana Desa berdasarkan
kondiisi dan potensi Desa sejalan dengan
pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat
meliputi :
a. Pembangunan dan pemeliharaserta
pengolahanan jalan Desa;
b. Pembangunan dan pemeliharaan
jalan usaha Tani;
c. Pembangunan dan pemeliharaan
lumbung Desa;
d. Pembangunan energy baru dan
terbarukan;
e. Pembangunan dan pemeliharaan
sanitase lingkunga;
f. Pembangunan dan pengolahan air
bersih berskala Desa;
g. Pembangunan dan pemeliharaan
irigasi tersier;
h. Pembangunan dan pemeliharaan
serta pengolahan saluran dan budidaya perikanan; dans
i. Pembangunan dan sarana
prasarana produksi di Desa.
Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huuf c berdasarkan kondisi dan potensi Desa,
sejalan dengan pencapaian target RPJMDesa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang
diantaranya pendirian dan pengembangan BUM Desa dapat meliputi :
a. Pengembangan dan pengelolaan
kios pasar Desa;
b. Pembangunan dan pengelolaan
tempat pelelangan ikan milik Desa;
c. Pembangunan dan pengelolaan
lumbung Desa;
d. Pembuatan pupuk dan pakan
organic untuk pertanian dan perikanan;
e. Pengembangan benih local
f. Pengembangan ternak secara kolektip;
g. Pembangunan dan pengelolaan energy mandiri;
h. Pembangunan dan pengelolaan
tambatan perahu;
i. Pengelolaan pada gembala;
j. Pengembangan Desa wisata; dan
k. Perkembangan teknologi tepat
guna pengelolaan hasil pertanian dan perikanan.
Pasal 13
Prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
d didasarkan kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM
Desa dan RKP Desa setiap Tahunnya, yang
diantaranya dapat meliputi:
a. Komoditas tambang mineral bukan
logam;
b. Komoditas tambang batuan;
c. Komoditas laut;
d. Hutan milik Desa; dan
e. Pengelolaan sampah.
Pasal 14
Pembangunan Dana Desa yang
bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk
penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi,
sejalan dengan pencapaian target RPM Desa dan RJKP Desa setiap tahunnya, yang
diantaranya mencakup:
a. Peningkatan proses perencanaan
Desa;
b. Mendukung kegiatan ekonomi baik dikembangkan oleh BUM
Desa maupun kelompok Usaha masyarakat Desa lainya;
c. Pembentukan dan peningkatan
kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Pengorganisasian melalui
pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hokum kepada
warga masyarakat Desa;
e. Penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f. Dukungan terhadap kegiatan Desa
dan masyarakat pengelolaan hutan Desa dan hutan kemasyarakatan; dan
g. Peningkatan kapasitas kelompok
masyarakat melalui:
1. Kelompok usaha ekonomi
produktif;
2. Kelompok perempuan:
3. Kelompok tani:
4. Kelompok masyarakat miskin;
5. Kelompok nelayan:
6. Kelompok pengrajin;
7. Kelompok pemerhati dan
perlindungan anak;
8. Kelompok pemuda; dan
9. Kelompok lain sesuai kondisi
Desa
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA
Pasal 15
Pengelolaan keuangan dana desa
dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 16
1. Setiap pengeluaran belanja atas
beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
2. Bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh sekretaris Desa atas kebenaran
material yang timbul dari penggunaan
bukti dimaksud;
3. Pengeluaran kas desa yang
mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan
desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
4. Bendahara Desa sebagai wajib
pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainya, wajib menyetorkan seluruh
penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 17
1. Kepala Desa dengan
dikoordinasikan oleh camat setempat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I dan
semester II Kepada Bupati Karawang.
2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Semester I paling lambat minggu
keempat bulan juli tahun anggaran berjalan:
b. Semester II paling lambat
minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 18
1. Bupati Karawang menunda
penyaluran Dana Desa dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau
laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
2. Penundaan sebagaimana ayat 1
dilakukan sampai dengan disampaikannya APBDesa dan/atau laporan realisasi
penggunaan semester sebelumnya.
3. Bupati Karawang mengurangi
penyaluran Dana Desa dalam Hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang
mengakibatkan SILPA tidak wajar.
4. SILPA Desa yang tidak wajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sisa Dana Desa yang melebihi 30% (tga puluh
per seratus) dari Dana Desa yang diterima.
5. Penggunaan Dana Desa yang tidak
sesuai dengan prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a tidak
mendapatkan persetujuan dari Bupati Karawang.
6. Pengurangan Dana Desa
dilaporkan oleh Bupati Karawang kepada Menteri Keuangan c.q direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang
|
Ditetapkan di Karawang
Pada tanggal 27 mei 2015
Plt.BUPATI KARAWANG
ttd
CELLICA NURRACHADIANA
|
Diundangkan di Karawang
Pada tanggal 27 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
KARAWANG,
ttd
TEDDY RUSFENDI SUTISNA
|
|
BERITA DAERAH KABUPATEN
KARAWANG TAHUN 2015
NOMOR 46
0 komentar:
Post a Comment