WILUJEUNG SUMPING DI BLOG DESA KALIBUAYA

Wednesday, February 17, 2016

Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di setaiap Desa dikabupaten Karawang telah diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa setiap Desa Di Kabuapten Karawang Tahun Anggaran 2015.

Diwah ini adalah Salinan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2015, semoga bermanfaat !!!


BUPATI KARAWANG

PROVINSI JAWA BARAT

PERTAURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 46 TAHUN 2015

TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DIKABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KARAWANG,

Menimbang
:
a.    Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Karawang menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 21950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2851);
2.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.    Undang-undag Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9.    Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor  36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Perdesaan Darah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015  tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
17. Peraturan Daerah Karawang Nomor 7 Tahun 2008  tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7 Seri:E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karwang Tahun 2014 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2015 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 1).
                            
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN  RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DIKABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memlikiki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asla usul dan/atau pemerintahan Negara Kesatuan republic Indonesia.
2.    Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  yang diperuntukan bagi DEsa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang dan digunakan untuk  membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
3.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa  atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat DEsa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.    Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.

BAB II
RUMUS PERHITUNGAN RINCIAN DANA DESA

Pasal 2

Peraturan Bupati iini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3

Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihitung berdasarkan :

a.    Alokasi Dasar, yang merupakan alokasi yang dbagi secara merata kepada setiap desa sebesar 90% (Sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap Kabupaten/Kota; dan
b.    Alokasi bagian formula yang dihitung dengan memperhatikan  jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap desa, dengan bobot sebagai berikut:
1.    25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk;
2.    35% (tiga puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk miskin;
3.    10% (sepuluh perseratus) untuk wilayah; dan
4.    30% (tiga puluh perseratus) untuk tingkat kesulitan geografis.


Pasal 4

Rumus/formula yang digunakan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:

PAD
 

W = Jumlah Desa Dikabupaten Karawang + { (PBF x 0,25 x Z1) + (PBF x 0,35 x Z2) + (BPF x 0,10 x Z3) + (PBF x 0,30 x Z4) }

Keterangan:
W
=
Dana Desa setiap Desa
PAD
=
Pagu Alokasi Dasar (90% dari jumlah Dana Desa yang diterima dari Kabupaten)
PBF
=
Pagu Bagaian Formula (10% dari jumlah Dana Desa yang diterima dari Kbupaten)
Z1
=
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten Karawang yang bersangkutan
Z2
=
Rasio  jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin desa Kabupaten Karawang yang bersangkutan
Z3
=
Rasio luas wilayah Desa setiap  terhadap luas wilayah Desa Kabupaten Karawang yang bersangkutan
Z4
=
Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG DEsa  Kabupaten Karwang yang bersangkutan


Pasal 5

Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari kementrian yang berwenang dan/atau alembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic.

Pasal 6

Indeks tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada indeks kesulitan geografis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB III
PENYALURAN DANA DESA

Pasal 7

1.    Penyaluran dari Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekeningng Kas Umum Desa.
2.    Pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah Ke Kas umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
3.    Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap:
a.    Tahap I pada  bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus)
b.    Tahap II Pada  bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan
c.    Tahap III pada bulan Oktober Sebesar 20% (dua puluh perseratus).
4.    Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
a.    APBDesa paling lambat Bulan Maret; dan
b.    Laporan realisasi penggunaan dana Desa semester sebelumnya.
5.    Penyaluran Dana Desa tahap II  dilakukan setelah Kepala Desa menyamapaikan lapora realisasi penggunaan Dana Desa semester I.
6.    Rincian Dana Desa yang disampaikan Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.

BAB IV
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 8

Prioritas penggunaan untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa  yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a.    Pemenuhan kebutuhan dasar;
b.    Pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.    Pengembangan potensi ekonomi local;
d.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan secara berkelanjutan.

Pasal 9

Prioritas pembangunan Dana Desa sebagaimana  dimaksud dalam Pasl 8 huruf a, meliputi:
a.    Pengembangan pos kesehatan Desa dan Plindes;
b.    Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu; dan
c.    Pengelolaan dan pembinaan pendidikan anak usia dini.

Pasal 10

Prioritas dan penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c untuk mendukung target  sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap Tahunnya, diprioritaskan untuk :
a.    Mendukung kedaulatan pangan;
b.    Mendukung kedaulatan energy;
c.    Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d.    Mendukung pariwisata dan industry.

Pasal 11

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 hurup b dari Dana Desa berdasarkan kondiisi  dan potensi Desa sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi :
a.    Pembangunan dan pemeliharaserta pengolahanan jalan Desa;
b.    Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha Tani;
c.    Pembangunan dan pemeliharaan lumbung Desa;
d.    Pembangunan energy baru dan terbarukan;
e.    Pembangunan dan pemeliharaan sanitase lingkunga;
f.     Pembangunan dan pengolahan air bersih berskala Desa;
g.    Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
h.   Pembangunan dan pemeliharaan serta pengolahan saluran dan budidaya perikanan; dans
i.     Pembangunan dan sarana prasarana produksi di Desa.

Pasal 12

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huuf c berdasarkan kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDesa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya pendirian dan pengembangan BUM Desa dapat meliputi :
a.    Pengembangan dan pengelolaan kios pasar Desa;
b.    Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
c.    Pembangunan dan pengelolaan lumbung Desa;
d.    Pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan;
e.    Pengembangan benih local
f.     Pengembangan ternak secara kolektip;
g.    Pembangunan  dan pengelolaan energy mandiri;
h.   Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
i.     Pengelolaan pada gembala;
j.     Pengembangan Desa wisata; dan
k.    Perkembangan teknologi tepat guna pengelolaan hasil pertanian dan perikanan.

Pasal 13

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 huruf d didasarkan kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa  dan RKP Desa setiap Tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a.    Komoditas tambang mineral bukan logam;
b.    Komoditas tambang batuan;
c.    Komoditas laut;
d.    Hutan milik Desa; dan
e.    Pengelolaan sampah.

Pasal 14

Pembangunan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPM Desa dan RJKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya mencakup:
a.    Peningkatan proses perencanaan Desa;
b.    Mendukung  kegiatan ekonomi baik dikembangkan oleh BUM Desa maupun kelompok Usaha masyarakat Desa lainya;
c.    Pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Desa;
d.    Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hokum kepada warga masyarakat Desa;
e.    Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f.     Dukungan terhadap kegiatan Desa dan masyarakat pengelolaan hutan Desa dan hutan kemasyarakatan; dan
g.    Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1.    Kelompok usaha ekonomi produktif;
2.    Kelompok perempuan:
3.    Kelompok tani:
4.    Kelompok masyarakat miskin;
5.    Kelompok nelayan:
6.    Kelompok pengrajin;
7.    Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8.    Kelompok pemuda; dan
9.    Kelompok lain sesuai kondisi Desa


BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA

Pasal 15

Pengelolaan keuangan dana desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 16

1.    Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
2.    Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh sekretaris Desa atas kebenaran material  yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
3.    Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
4.    Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 17

1.    Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat  menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I dan semester II Kepada Bupati Karawang.
2.    Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.    Semester I paling lambat minggu keempat bulan juli tahun anggaran berjalan:
b.    Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 18

1.    Bupati Karawang menunda penyaluran Dana Desa dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
2.    Penundaan sebagaimana ayat 1 dilakukan sampai dengan disampaikannya APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
3.    Bupati Karawang mengurangi penyaluran Dana Desa dalam Hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA tidak wajar.
4.    SILPA Desa yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sisa Dana Desa yang melebihi 30% (tga puluh per seratus) dari Dana Desa yang diterima.
5.    Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati Karawang.
6.    Pengurangan Dana Desa dilaporkan oleh Bupati Karawang kepada Menteri Keuangan c.q direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang


Ditetapkan di Karawang
Pada tanggal 27 mei 2015

Plt.BUPATI KARAWANG



ttd
CELLICA NURRACHADIANA





Diundangkan di Karawang
Pada tanggal 27 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
KARAWANG,



ttd
TEDDY RUSFENDI SUTISNA


BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2015
NOMOR 46

0 komentar:

Post a Comment